Advertisement

Daerah Ini Terapkan Aturan, Pelanggar Knalpot Brong Bayar Denda Pakai Kambing

Jumali
Jum'at, 12 September 2025 - 14:27 WIB
Jumali
Daerah Ini Terapkan Aturan, Pelanggar Knalpot Brong Bayar Denda Pakai Kambing Knalpot Racing atau knalpot brong / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Langkah unik dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan lembaga adat di Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu. Mereka berupaya menertibkan sepeda motor dengan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara. Salah satunya adalah mewajibkan pelanggar membayar sanksi dengan satu ekor kambing.

"Ditlantas Polda Sulawesi Tengah bersama Lembaga Adat Talise Valangguni sepakat menerapkan denda adat (Givu) berupa seekor kambing bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pengguna knalpot brong di wilayah setempat," tulis bidang humas Polda Sulteng dikutip Jumat (12/9/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Sejumlah Pemotor dengan Knalpot Brong di Jogja Ditilang

"Selain itu, pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya serta meminta maaf secara terbuka di hadapan tokoh adat," lanjut.

"Kesepakatan ini disosialisasikan melalui program Polantas Menyapa yang digelar di Balai Kasiromu, Kota Palu, Kamis (4/9/2025), dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah kelurahan, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat sebagai upaya menciptakan kawasan tertib berlalu lintas.," jelasnya.

Sejatinya, pelanggaran penggunaan knalpot brong sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan, motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

PBB Ingatkan Tepi Barat Terancam Terbelah akibat Permukiman Israel

PBB Ingatkan Tepi Barat Terancam Terbelah akibat Permukiman Israel

News
| Jum'at, 12 September 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement