Advertisement

Viral Mobil Dirusak Demi Cairkan Klaim, Pihak Asuransi: Tidak Dicover

Rizqy Rajendra
Rabu, 22 Februari 2023 - 11:47 WIB
Jumali
Viral Mobil Dirusak Demi Cairkan Klaim, Pihak Asuransi: Tidak Dicover Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Baru-baru ini, viral video perusakan mobil dinas milik Kasatpol PP Kota Padang Panjang Albert Dwitra di media sosial. Perusakan sengaja ini disebut demi mencairkan asuransi.

Advertisement

Dalam video, terlihat mobil yang dikendarai oleh oknum anggota Satpol PP Padang Panjang sengaja menabrakkan bagian depan dan belakang mobil ke tiang hingga rusak.

Diketahui, tujuan perusakan mobil tersebut, yaitu untuk mencairkan asuransi. Ternyata setelah ditelusuri, kendaraan dinas bernopol BA 35 N tersebut tidak didaftarkan asuransinya oleh pemerintah daerah Sumatra Barat sehingga pelaku terancam dikenakan sanksi dan harus mengganti kerugian perbaikan mobil tersebut.

Lantas, seandainya mobil tersebut memiliki asuransi, tetapi sengaja ditabrakkan hingga rusak, apakah pihak asuransi menerima pertanggungan klaim kerusakan tersebut?

Head of Marketing Communication & Public Relations Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan menjelaskan, kasus perusakan mobil tersebut mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

"Sesuatu yang disengaja, tidak akan ditanggung. Seperti mobil yang sengaja ditabrakkan, itu juga tidak di-cover," ujar Iwan kepada Bisnis-Jaringan Harianjogja.com, Selasa, (21/2/2023).

Dalam kasus ini, dijelaskan juga dalam PSAKBI Pasal 3 Ayat 1 poin 1.3.3, yakni pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh perbuatan jahat yang dilakukan oleh orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, pihak asuransi akan mengetahui apabila tertanggung berbohong untuk mengklaim asuransi terkait perusakan kendaraan yang disengaja.

"Dapat diketahui dari laporan kejadian, analisis surveyor, dan jika diperlukan, ada investigator," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement