Advertisement
Soal Monopoli Mesin Pencari, Google Minta Hakim Tolak Gugatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Google meminta hakim menolak tuduhan monopoli mesin pencari yang dialamatkan kepada perusahaan oleh Departemen Kehakiman AS.
BACA JUGA: Ini Rencana Google di Indonesia 10 Tahun Mendatang
Advertisement
Dilansir Reuters pada hari Kamis (13/4/2023), Departemen Kehakiman AS mengatakan aksi Google dalam mempertahankan dominasinya dalam mesin pencarian cacat. Tindakan Google membayar miliaran dolar setiap tahunnya kepada pembuat ponsel pintar dan browser agar menjadi pencarian default adalah tindakan ilegal.
Sebagai catatan, diketahui bahwa Google membayar kepada Apple, LG, Motorola, Samsung, Operator Verizon dan browser Mozilla untuk menjadi pencarian default.
Menanggapi hal tersebut, Google meminta hakim untuk menolak gugatan Anti Monopoli dari Departemen Kehakiman AS terkait dominasi pencarian.
Dalam dokumen pengadilan yang dikutip Reuters, Google berargumenpembayaran tersebut adalah perjanjian pembagian pendapatan yang sah, dan bukan merupakan usaha yang ilegal untuk mengecualikan pesaing.
Aksi Google ini juga merupakan upaya terbaru perusahaan tersebut, untuk keluar dari beberapa gugatan yang memakan biaya yang mahal dan waktu dari pemerintah negara dan federal yang bertujuan untuk mengekang kekuasaan pasar perusahaan.
Sebagai catatan, pada 2020 lalu, Departemen Kehakiman juga menggugat Google karena perusahaan itu secara ilegal menggunakan kekuatan pasarnya untuk melawan pesaing. Langkah itu dinilaimerupakan langkah terbesar menghadapi kekuatan dan pengaruh Big Tech, sejak menggugat Microsoft Corp untuk praktik anti-kompetitif pada tahun 1998.
Kemudian, sejak gugatan ini dilakukan, Google dihadapkan dengan gugatan antitrust lainnya. Departemen Kehakiman kemudian mengajukan gugatan kedua pada bulan Januari, menuduh perusahaan Google menyalahgunakan dominasinya dalam bisnis periklanan digital.
Kemudian, sebuah kelompok negara bagian yang dipimpin oleh Texas juga menggugat pada teknologi periklanan pada tahun 2020. Negara bagian yang dipimpin oleh Utah, juga mengajukan gugatan pada tahun 2021 yang menyatakan bahwa perusahaan melanggar hukum antitrust dalam menangani Play Store.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kelanjutan Rencana Pengembangan Wisata Malam Parangtritis, Begini Kata Dispar DIY
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
Advertisement