Advertisement
Surat Edaran Panduan AI Diharapkan Terbit Desember
Ilustrasi komputer dan code testing (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Panduan Etika Kecerdasan Artifisial (AI) telah masuk tahap finalisasi. Bulan ini diharapkan ketentuan tersebut terbit.
"Kami harapkan dalam Desember (terbit). Saat ini sudah tahap finalisasi ya," kata Nezar di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Advertisement
Nezar mengatakan masih terus mengakomodir berbagai masukan dan berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk dari lembaga masyarakat sipil.
Dia menginginkan surat edaran tersebut bersifat inklusif dan buah dari hasil dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, mengingat produk tersebut akan mengatur panduan etika kecerdasan artifisial di tengah masyarakat.
"Kami berkonsultasi kira-kira sisi mana yang harus dipercaya sisi mana yang harus juga dilihat dan lain sebagainya karena ini menjadi panduan etis bersama," kata Nezar.
Baca Juga:
Startup asal Jogja Ini, Hadirkan Kecerdasan Buatan waAES dan waSistem, Apa Itu?
8 Negara Paling Percaya pada Sistem AI
Waspada! Kecerdasan Buatan Tanpa Etika Bisa Jadi Ancaman Manusia
Nezar berharap surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan untuk tata kelola penggunaan AI di masyarakat serta membentuk dasar etika dalam pengembangan ekosistem AI di tanah air.
Nezar menjelaskan surat edaran ini memiliki sifat aturan yang bersifat lebih lunak (soft regulation) dan bukan aturan imperatif.
Dengan demikian, surat edaran tersebut berfungsi sebagai acuan etik bagi pelaku usaha, masyarakat umum, hingga pada tahap desain, pengembangan, dan implementasi penggunaan AI di berbagai sektor.
"Surat edaran etika kecerdasan artifisial ini lebih ditujukan sebagai rujukan norma-norma yg bisa diadopsi oleh ekosistem pengembangan kecerdasan artifisial," ungkap Nezar.
Lebih lanjut dia mengatakan sebagai langkah awal, Kemenkominfo memilih untuk menertibkan surat edaran, alih-alih mengeluarkan aturan yang lebih ketat. Hal itu lantaran saat ini Indonesia masih berada pada tahap eksplorasi dan inovasi dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.
Oleh karena itu, penerapan AI saat ini lebih diarahkan pada pengawasan dan tata kelola yang dapat membantu mengurangi risiko-risiko yang mungkin muncul.
Untuk aturan yang lebih mengikat, kata dia, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Dengan adanya surat edaran ini, Indonesia diharapkan memiliki landasan etika yang kuat dalam pengembangan kecerdasan buatan yang dapat memberikan manfaat sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko yang timbul.
"Ini antara lain tujuan surat edaran Menkominfo tentang etika kecerdasan artifisial ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penataan Pansela Bantul: Pusat Wisata Bergeser ke Barat Sungai Opak
- Modus Aplikasi Jodoh, Motor Korban Digelapkan di Parangtritis
- Libur Nataru, 14 Puskesmas Rawat Inap Sleman Siaga 24 Jam
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar
Advertisement
Advertisement





