Advertisement
Surat Edaran Panduan AI Diharapkan Terbit Desember
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Panduan Etika Kecerdasan Artifisial (AI) telah masuk tahap finalisasi. Bulan ini diharapkan ketentuan tersebut terbit.
"Kami harapkan dalam Desember (terbit). Saat ini sudah tahap finalisasi ya," kata Nezar di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Advertisement
Nezar mengatakan masih terus mengakomodir berbagai masukan dan berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk dari lembaga masyarakat sipil.
Dia menginginkan surat edaran tersebut bersifat inklusif dan buah dari hasil dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, mengingat produk tersebut akan mengatur panduan etika kecerdasan artifisial di tengah masyarakat.
"Kami berkonsultasi kira-kira sisi mana yang harus dipercaya sisi mana yang harus juga dilihat dan lain sebagainya karena ini menjadi panduan etis bersama," kata Nezar.
Baca Juga:
Startup asal Jogja Ini, Hadirkan Kecerdasan Buatan waAES dan waSistem, Apa Itu?
8 Negara Paling Percaya pada Sistem AI
Waspada! Kecerdasan Buatan Tanpa Etika Bisa Jadi Ancaman Manusia
Nezar berharap surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan untuk tata kelola penggunaan AI di masyarakat serta membentuk dasar etika dalam pengembangan ekosistem AI di tanah air.
Nezar menjelaskan surat edaran ini memiliki sifat aturan yang bersifat lebih lunak (soft regulation) dan bukan aturan imperatif.
Dengan demikian, surat edaran tersebut berfungsi sebagai acuan etik bagi pelaku usaha, masyarakat umum, hingga pada tahap desain, pengembangan, dan implementasi penggunaan AI di berbagai sektor.
"Surat edaran etika kecerdasan artifisial ini lebih ditujukan sebagai rujukan norma-norma yg bisa diadopsi oleh ekosistem pengembangan kecerdasan artifisial," ungkap Nezar.
Lebih lanjut dia mengatakan sebagai langkah awal, Kemenkominfo memilih untuk menertibkan surat edaran, alih-alih mengeluarkan aturan yang lebih ketat. Hal itu lantaran saat ini Indonesia masih berada pada tahap eksplorasi dan inovasi dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.
Oleh karena itu, penerapan AI saat ini lebih diarahkan pada pengawasan dan tata kelola yang dapat membantu mengurangi risiko-risiko yang mungkin muncul.
Untuk aturan yang lebih mengikat, kata dia, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Dengan adanya surat edaran ini, Indonesia diharapkan memiliki landasan etika yang kuat dalam pengembangan kecerdasan buatan yang dapat memberikan manfaat sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko yang timbul.
"Ini antara lain tujuan surat edaran Menkominfo tentang etika kecerdasan artifisial ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap! Panduan Mencari Jalur Trans Jogja
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 28 April 2024: Cerah Berawan!
- Museum Vredeburg Dipercantik, Ada Taman hingga Edupark Cocok untuk Bersantai hingga Swafoto
- Ritual Mitoni, Budaya Jawa Menjaga Ibu Hamil Agar Anak Lahir Sehat Bebas Stunting
- Pemkot Jogja Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota
Advertisement
Advertisement