Advertisement

Google Dihukum Rp11 Triliun oleh Pengadilan Jerman

Jumali
Minggu, 16 November 2025 - 18:17 WIB
Jumali
Google Dihukum Rp11 Triliun oleh Pengadilan Jerman Kantor Google - ist - techcrunch

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Jerman menjatuhkan ganti rugi 572 juta Euro kepada Google karena dinilai menyalahgunakan dominasi pasar, dengan dua perusahaan perbandingan harga sebagai pemenang gugatan.

Google menyatakan akan mengajukan banding atas hasil keputusan tersebut.

Advertisement

Keputusan pengadilan memerintahkan Google untuk membayar total 572 juta Euro (sekitar Rp11,1 triliun) kepada dua platform asal Jerman.

Berdasarkan laporan Reuters, Minggu (16/11/2025), rincian ganti ruginya adalah:

— Sekitar 465 juta Euro (USD540 juta) kepada platform perbandingan harga Idealo.

— Sekitar 107 juta Euro (USD124 juta) kepada platform Producto.

Gugatan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, Idealo telah menuntut ganti rugi sebesar 3,3 miliar Euro dari Google. Tuntutan ini merupakan respons langsung terhadap putusan Pengadilan Eropa pada tahun 2024 yang menyatakan bahwa Google mengutamakan layanan perbandingan belanja miliknya sendiri (self-preferencing), sebuah praktik yang melanggar aturan persaingan usaha. Pada saat itu, Google juga didenda sekitar USD2,7 miliar oleh otoritas Eropa.

Meski memenangkan gugatan, Idealo menyatakan bahwa jumlah ganti rugi yang diberikan pengadilan Jerman belum mencukupi. Perusahaan tersebut berencana untuk melanjutkan kasusnya guna menuntut ganti rugi penuh.

“Kami menyambut baik pengadilan yang meminta pertanggungjawaban Google. Namun, konsekuensi dari mengutamakan diri sendiri jauh melampaui jumlah yang diputuskan,” kata Albrecht von Sonntag, salah satu pendiri dan CEO Idealo, seperti dikutip Tech Crunch.

“Kami akan terus berjuang – karena penyalahgunaan pasar harus memiliki konsekuensi dan tidak boleh menjadi model bisnis yang menguntungkan yang tetap berharga meskipun ada denda dan pembayaran kompensasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Google menyatakan tidak terima dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding atas kedua putusan tersebut.

Sebagai bentuk pembelaan, juru bicara Google menyatakan, "Perubahan yang kami buat pada tahun 2017 berjalan dengan baik, tanpa intervensi dari Komisi Eropa. Jumlah situs perbandingan harga di Eropa yang menggunakan solusi Unit Belanja telah berlipat ganda dari tujuh saat itu menjadi 1.550 saat ini,"

Google juga menegaskan bahwa mereka menawarkan kesempatan yang sama kepada pesaing dan bahwa layanan Google Belanja beroperasi layaknya bisnis terpisah yang ikut dalam lelang iklan seperti yang lain.

Keputusan ini menambah daftar panjang sanksi yang dihadapi Google di Eropa. Berita ini juga menyusul investigasi terpisah oleh Uni Eropa mengenai kebijakan spam Google. Baru-baru ini, Google didenda 2,95 miliar Euro oleh Uni Eropa karena diduga melanggar aturan antimonopoli dengan mengutamakan layanan periklanannya sendiri, menunjukkan pengawasan ketat dari regulator Eropa terhadap praktik bisnis perusahaan teknologi raksasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Ribuan Warga Filipina Gelar Demo Besar Tuntut Transparansi

Ribuan Warga Filipina Gelar Demo Besar Tuntut Transparansi

News
| Minggu, 16 November 2025, 20:27 WIB

Advertisement

Tips Menikmati Solo Traveling Agar Tetap Seru

Tips Menikmati Solo Traveling Agar Tetap Seru

Wisata
| Sabtu, 15 November 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement