Advertisement

2026, Siswa Menengah di Singapura Tak Boleh Pakai Gawai dan Jam Pintar

Jumali
Rabu, 03 Desember 2025 - 19:57 WIB
Jumali
2026, Siswa Menengah di Singapura Tak Boleh Pakai Gawai dan Jam Pintar Foto ilustrasi anak bermain ponsel. - Foto dibuat oleh AI - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Singapura akan menerapkan aturan baru yang melarang penggunaan ponsel pintar dan jam pintar bagi seluruh siswa sekolah menengah sepanjang waktu berada di lingkungan sekolah mulai 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan fokus belajar dan kebiasaan digital yang lebih sehat.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Singapura pada Minggu (30/11/2025), sebagaimana dilaporkan oleh Channel News Asia, Rabu (3/12/2025).

Advertisement

Larangan ini merupakan perluasan dari aturan sebelumnya yang hanya berlaku selama jam belajar. Kini, larangan tersebut mencakup waktu istirahat, kegiatan kokurikuler, serta sesi pembelajaran tambahan, pengayaan, dan remedial. Perangkat siswa harus disimpan di tempat penyimpanan khusus atau tetap berada di dalam tas selama berada di lingkungan sekolah. Namun, Kementerian Pendidikan Singapura memberi pengecualian.

"Jika diperlukan, sekolah dapat mengizinkan siswa untuk menggunakan ponsel pintar atau jam pintar dengan pengecualian," demikian bunyi pernyataan resmi dari kementerian tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menumbuhkan kebiasaan penggunaan layar yang lebih sehat di kalangan pelajar. Pedoman serupa telah lebih dulu diterapkan di sekolah dasar sejak diluncurkannya strategi promosi kesehatan nasional, "Grow Well SG".

Beberapa sekolah menengah perintis yang telah menerapkan aturan ini melaporkan dampak positif. Dampak tersebut mencakup peningkatan kesejahteraan siswa, fokus belajar yang lebih baik, dan interaksi sosial langsung yang lebih intens selama waktu istirahat.

Pada Januari 2025, Kementerian Pendidikan bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dan Keluarga telah menyampaikan pedoman penggunaan layar yang mencakup seluruh jenjang, termasuk prasekolah, sebagai bagian dari program "Grow Well SG". Pedoman ini juga mencakup kebiasaan sehat di bidang tidur, nutrisi, aktivitas fisik, dan kesehatan mental.

Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa setiap sekolah tetap memiliki otonomi untuk merumuskan kebijakan disiplin internal yang sesuai dengan pedoman nasional. Dalam menangani pelanggaran, pendekatan yang diutamakan adalah edukatif dan kolaboratif.

"Untuk penyalahgunaan perangkat, sebagai bagian dari proses pendidikan, sekolah biasanya bekerja sama dengan siswa dan melibatkan orang tua untuk mengatasi akar masalah serta mengembangkan strategi agar siswa dapat mengelola penggunaan gawainya secara bertanggung jawab," jelas Kementerian Pendidikan. Jika diperlukan, sekolah dapat menerapkan tindakan disipliner untuk membantu siswa memahami konsekuensi dari perilaku yang tidak pantas.

Sosialisasi kebijakan dan alasannya akan dilakukan secara gencar melalui berbagai saluran. Saluran tersebut termasuk pengumuman di awal tahun ajaran, buku panduan siswa, situs web sekolah, serta pertemuan dengan orang tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemerintah Sebut Mampu Tangani Banjir Sumatera Tanpa Bantuan Asing

Pemerintah Sebut Mampu Tangani Banjir Sumatera Tanpa Bantuan Asing

News
| Rabu, 03 Desember 2025, 18:17 WIB

Advertisement

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement