Advertisement
Mercedes-Benz Bayar US$149,6 Juta Akhiri Kasus Emisi
Mercedes/AMG GT 63 S E Performance 4/Door Coupe (IST)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Mercedes-Benz dan Daimler AG sepakat membayar US$149,6 juta untuk menutup tuduhan manipulasi emisi diesel di AS.
Langkah ini diambil guna menyelesaikan tuntutan hukum terkait skandal manipulasi uji emisi. Kesepakatan yang diumumkan oleh koalisi Jaksa Agung dari berbagai negara bagian Amerika Serikat pada Senin (22/12/2025) tersebut menambah panjang daftar sanksi hukum yang menjerat produsen mobil mewah ini terkait kecurangan emisi.
Advertisement
Berdasarkan dokumen gugatan, sepanjang tahun 2008 hingga 2016, pabrikan tersebut diduga kuat memasang perangkat lunak ilegal pada lebih dari 211.000 unit mobil penumpang dan van bermesin diesel. Perangkat lunak ini dirancang secara khusus untuk memanipulasi sistem kontrol emisi agar bekerja optimal hanya saat kendaraan menjalani pengujian laboratorium.
Namun, saat digunakan dalam operasi normal di jalan raya, kinerjanya menurun drastis sehingga melepaskan nitrogen oksida (NOx) jauh di atas ambang batas hukum. Polutan berbahaya ini dikenal sebagai pemicu utama penyakit pernapasan dan polusi kabut asap.
BACA JUGA
Sebagaimana dilaporkan Associated Press pada Selasa (23/12/2025), koalisi negara bagian menuduh Mercedes-Benz sengaja memasang perangkat curang tersebut karena menghadapi kesulitan dalam menyeimbangkan target desain dan kinerja kendaraan, seperti efisiensi bahan bakar, dengan standar emisi yang ketat.
Lebih lanjut, gugatan menyebut Mercedes-Benz diduga menyembunyikan perangkat curang tersebut dari regulator dan publik, sementara secara aktif memasarkan produk diesel-nya sebagai "ramah lingkungan" dan mematuhi standar.
Kesepakatan damai yang masih menunggu persetujuan pengadilan ini merupakan babak tambahan dari sanksi yang dihadapi Daimler. Pada 2020, perusahaan sebelumnya telah setuju membayar US$1,5 miliar kepada pemerintah federal AS dan regulator California untuk menyelesaikan tuduhan serupa. Dalam penyelesaian terbaru, Mercedes-Benz diwajibkan membayar US$120 juta langsung kepada para Jaksa Agung. Sementara itu, pembayaran tambahan US$29 juta ditangguhkan dan berpotensi dihapuskan bergantung pada keberhasilan program bantuan konsumen.
Program tersebut ditujukan bagi sekitar 40.000 unit kendaraan yang terindikasi memiliki perangkat curang namun belum diperbaiki atau ditarik sebelum 1 Agustus 2023. Pemiliknya berhak mendapatkan kompensasi US$2.000 per unit jika bersedia memasang perangkat lunak modifikasi emisi yang disetujui serta mendapatkan perpanjangan masa garansi. Koalisi penyelesaian ini melibatkan 50 Jaksa Agung, termasuk dari District of Columbia dan Puerto Rico.
Meski menyatakan kesepakatan ini akan menyelesaikan semua proses hukum terkait emisi diesel di AS, Mercedes-Benz membantah tanggung jawab dan menganggap tuduhan tersebut tidak berdasar. Pihak perusahaan menyatakan telah menyediakan anggaran yang memadai untuk menutupi biaya denda. Kasus ini mengingatkan pada skandal serupa yang menimpa Volkswagen, yang sebelumnya membayar denda US$2,8 miliar untuk penyelesaian pidana manipulasi emisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Usulkan Rp31 Miliar ke Pusat untuk Rehabilitasi Irigasi
- DKUKMPP Bantul Imbau UMKM Kuliner Belanja Bijak Saat Nataru
- Libur Nataru, Puluhan Sopir Bus di Jombor Jalani Tes Urine
- Jelang Libur Nataru, Kunjungan Pantai Glagah Diprediksi Meroket
- Syarat Mutlak Bangun Gedung KDMP Gunungkidul: Lahan Clear and Clean
Advertisement
Advertisement





