Advertisement

Raksasa Media Sosial Digugat soal Kesehatan Mental Anak

Jumali
Selasa, 27 Januari 2026 - 08:17 WIB
Jumali
Raksasa Media Sosial Digugat soal Kesehatan Mental Anak Logo Meta. Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tiga perusahaan teknologi global, Meta, TikTok, dan YouTube, dijadwalkan menjalani sidang penting di Pengadilan Tinggi California, Los Angeles County, pada pekan ini terkait gugatan kesehatan mental yang diajukan seorang remaja perempuan berusia 19 tahun berinisial KGM.

Dilansir dari Reuters, Selasa (27/1/2026), dalam gugatan tersebut, KGM menuding ketiga platform sengaja merancang algoritma yang memicu kecanduan sejak usia anak-anak sehingga berdampak serius pada kondisi psikologisnya. Perkara ini menyorot langsung desain produk digital yang dinilai membahayakan pengguna di bawah umur.

Advertisement

KGM mengklaim telah mengalami ketergantungan berat terhadap media sosial sejak usia dini. Kondisi tersebut, menurut gugatan, berkembang menjadi depresi berat hingga memunculkan niat bunuh diri, yang kemudian mendorongnya menuntut pertanggungjawaban hukum dari para raksasa teknologi dunia.

Perkara ini dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum digital global. Sidang tersebut menjadi persidangan perdana dari rangkaian gugatan serupa yang akan digelar sepanjang tahun ini dengan fokus utama pada teori hukum “kecanduan media sosial” pada anak-anak.

Kuasa hukum KGM, Matthew Bergman, menilai perkara ini sebagai titik balik dalam upaya menuntut akuntabilitas perusahaan teknologi. Ia menyebut selama ini perusahaan digital raksasa hanya menghadapi tekanan politik melalui sidang Kongres tanpa konsekuensi hukum yang nyata.

Di sisi lain, Meta secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diajukan penggugat. Perusahaan menilai platform mereka bukan faktor utama penyebab gangguan kesehatan mental yang dialami KGM. Bahkan, CEO Meta Mark Zuckerberg dijadwalkan memberikan kesaksian langsung di hadapan pengadilan.

YouTube mengambil sikap berbeda dengan menegaskan bahwa platform mereka memiliki karakteristik yang tidak sama dengan Instagram maupun TikTok. Pihak YouTube menolak dikategorikan sebagai “media sosial” dalam konteks gugatan yang dilayangkan oleh KGM.

Sementara itu, Snap selaku pengembang Snapchat sebelumnya juga tercantum sebagai tergugat. Namun perusahaan tersebut telah menyepakati penyelesaian perkara melalui mekanisme settlement dengan pihak KGM pada 20 Januari 2026, meski rincian kesepakatan tidak diumumkan ke publik.

LA Superior Court mengungkapkan, dalam persidangan yang akan berlangsung, majelis juri dijadwalkan menguji dua aspek krusial, yakni apakah perusahaan terbukti lalai menyediakan produk berbahaya serta apakah aplikasi mereka menjadi faktor dominan pemicu depresi penggugat dibandingkan faktor eksternal lainnya.

Pengamat hukum dari American Enterprise Institute, Clay Calvert, menyebut perkara ini sebagai “kasus uji coba” yang berpotensi menentukan arah regulasi platform digital secara global. Putusan akhir persidangan diperkirakan dapat memaksa perubahan mendasar pada desain media sosial demi perlindungan pengguna usia muda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Adies Kadir Ditetapkan sebagai Hakim MK dari Unsur DPR

Adies Kadir Ditetapkan sebagai Hakim MK dari Unsur DPR

News
| Selasa, 27 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement