Advertisement
Tuduh Pembajakan AI, Netflix Gugat ByteDance soal Hak Cipta
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Raksasa streaming asal Amerika Serikat, Netflix, resmi menggugat perusahaan teknologi China, ByteDance, terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh layanan kecerdasan buatan mereka, Seedance 2.0. Gugatan diajukan pada Selasa (17/2/2026) waktu setempat.
Menurut laporan Variety, dalam dokumen gugatan Netflix menyebut Seedance 2.0 sebagai “mesin pembajakan berkecepatan tinggi” yang menghasilkan karya turunan tanpa izin dari berbagai kekayaan intelektual (IP) milik mereka.
Advertisement
Beberapa judul yang disebut dalam materi gugatan antara lain serial Stranger Things, Squid Game, Bridgerton, serta film animasi K-Pop Demon Hunters. Netflix menilai konten-konten tersebut digunakan tanpa lisensi resmi dalam proses pelatihan model AI.
Direktur Litigasi Netflix, Mindy LeMoine, menegaskan perusahaan tidak akan membiarkan aset digitalnya diperlakukan seolah menjadi domain publik. Netflix juga meminta ByteDance segera menghapus seluruh data IP terkait dari sistem pelatihan AI dan menerapkan mekanisme perlindungan ketat untuk mencegah pelanggaran berulang.
BACA JUGA
Perseteruan ini menambah daftar ketegangan antara industri hiburan dan pengembang AI. Sejumlah studio besar seperti The Walt Disney Company, Paramount Global, dan Warner Bros. Discovery sebelumnya juga menyuarakan kekhawatiran serupa terhadap penggunaan dataset berhak cipta tanpa izin.
Kasus ini diprediksi menjadi preseden penting dalam regulasi global terkait penggunaan konten berhak cipta untuk pelatihan model AI. Para ahli hukum menilai putusan pengadilan nantinya dapat menentukan batasan baru antara inovasi teknologi dan perlindungan kekayaan intelektual.
Langkah hukum Netflix mempertegas sikap industri kreatif dalam menghadapi perkembangan AI yang dinilai berpotensi mengganggu ekosistem orisinalitas karya film dan serial di tingkat global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Praperadilan Yaqut Ditolak, KPK Lanjutkan Kasus Kuota Haji
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Buruh PT Taru Martani Sleman Mogok Kerja 3 Hari, Ini Penyebabnya
- Pilur Sleman E-Voting Dinilai Efektif Meski Biaya Jadi Kendala
- Mudik Lebaran Jogja Diprediksi Diserbu 8 Juta Lebih Pemudik
- Dinkes Kota Jogja Telusuri Enam Kasus Campak Awal 2026
- Tol Jogja-Solo Segmen Purwomartani Dibuka Mudik Lebaran, Masuk Gratis
Advertisement
Advertisement








