Pemerintah Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Pidana
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Bagian dalam mobil biasanya jarang mengalami baret. Karena jarang bersentuhan dengan benda kasar. Adapun jenis baret yang biasa dialami mobil adalah baret ringan, sedang dan dalam.
Tapi, jika Anda mengalami baret di bagian dalam mobil, berikut tips mengatasi bagian dalam mobil yang baret.
Kompon bagian dalam mobil yang baret. Tapi ingat, sebelum kompon digunakan, pastikan bodi mobil telah dalam kondisi yang bersih dan kering.
Gunakan wax cair yang digosokkan secara perlahan pada bagian mobil yang baret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower
Pendapatan transfer Kulonprogo turun Rp114,66 miliar pada APBD Perubahan 2026. DPRD meminta Pemkab mengubah strategi fiskal.
Sejumlah investor menggugat Selena Gomez terkait startup kesehatan mental Wondermind. Mereka menuding ada penyesatan informasi bisnis dan menuntut pengembalian
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat menyeret keluarga hingga lingkungan sekitar.
Polresta Cilacap mengungkap dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan 24 korban selama 11 tahun. Polisi membuka posko pengaduan.