SIM Keliling Gunungkidul: Ingat di Satpas dan Polsek Ponjong
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling. Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam mengurus
Logo Apple - ist/apple inc
Harianjogja.com, JOGJA—Apple akan melakukan perubahan pada mekanisme persetujuan penggunaan data pribadi untuk iklan tertarget di iPhone dan iPad setelah penyelidikan panjang yang dilakukan otoritas persaingan usaha Jerman berakhir dengan komitmen perbaikan dari perusahaan teknologi tersebut. Perubahan ini berpusat pada kerangka App Tracking Transparency (ATT), sistem yang selama ini mengatur cara aplikasi meminta izin pengguna untuk melacak aktivitas mereka demi kebutuhan periklanan digital.
Langkah tersebut muncul setelah Otoritas Persaingan Usaha Federal Jerman atau Federal Cartel Office menilai kebijakan ATT berpotensi memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan bagi aplikasi milik Apple dibandingkan aplikasi pihak ketiga. Penilaian itu menjadi bagian dari investigasi yang berlangsung selama beberapa tahun terkait dampak kebijakan privasi Apple terhadap persaingan di pasar iklan digital.
Menurut regulator, perbedaan mekanisme yang diterapkan pada aplikasi Apple dan aplikasi pihak ketiga dapat memunculkan persoalan persaingan usaha. Setelah keputusan resmi disampaikan, Apple memperoleh waktu selama empat bulan untuk menerapkan perubahan yang telah disepakati. Komitmen tersebut akan berlaku selama tujuh tahun dan pelaksanaannya diawasi oleh seorang wali amanat yang ditunjuk.
Desain Permintaan Izin Pelacakan Akan Diubah
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan berkaitan dengan tampilan pop-up persetujuan pelacakan pada aplikasi pihak ketiga. Regulator Jerman meminta Apple mendesain ulang tampilan tersebut agar tidak lagi menggunakan bahasa maupun simbol yang berpotensi membuat pengguna enggan memberikan persetujuan.
Dalam ketentuan baru itu, permintaan izin harus ditampilkan secara netral, baik dari sisi visual maupun penggunaan bahasa. Tujuannya agar aplikasi pihak ketiga memiliki kesempatan yang setara ketika meminta akses data pengguna untuk keperluan iklan digital.
Perubahan ini dinilai penting karena selama ini proses persetujuan pada aplikasi pihak ketiga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan pengembang memperoleh data pengguna. Data tersebut kerap digunakan untuk menyusun strategi pemasaran yang lebih terarah dan relevan.
Selain perubahan desain, pengembang aplikasi pihak ketiga juga akan memperoleh fleksibilitas lebih besar dalam menggabungkan permintaan izin ATT dari Apple dengan permintaan persetujuan tambahan yang berkaitan dengan perlindungan data. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses persetujuan yang harus dilalui pengguna.
Berlaku di Hampir Seluruh Uni Eropa
Apple menyatakan perubahan yang diminta regulator Jerman akan diterapkan di hampir seluruh negara anggota Uni Eropa. Perusahaan juga menyebut telah melakukan penyesuaian terhadap teks serta desain pop-up persetujuan sesuai permintaan otoritas Jerman.
Penerapan kebijakan baru tersebut berpotensi memengaruhi cara aplikasi mengelola izin pengguna dalam mengakses data yang digunakan untuk aktivitas periklanan digital. Dampaknya tidak hanya dirasakan pengembang aplikasi, tetapi juga perusahaan yang menggantungkan sebagian pendapatannya dari iklan tertarget.
Dampak bagi Bisnis Periklanan Digital
Perubahan aturan ATT menjadi perhatian berbagai pelaku industri teknologi karena berkaitan langsung dengan efektivitas iklan digital. Pengembang aplikasi pihak ketiga, termasuk Meta Platforms sebagai induk Facebook, membutuhkan data pengguna yang akurat agar iklan dapat ditampilkan kepada audiens yang dianggap relevan.
Dalam praktiknya, iklan tertarget umumnya menghasilkan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan kampanye iklan yang menjangkau pengguna secara luas tanpa segmentasi khusus. Karena itu, kebijakan ATT Apple selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu isu penting dalam industri periklanan digital global.
Apple sebelumnya memperkenalkan ATT sebagai upaya memberikan kendali lebih besar kepada pengguna atas data pribadi dan aktivitas pelacakan yang dilakukan aplikasi. Namun, kebijakan tersebut juga memicu kritik dari sejumlah perusahaan teknologi yang menilai aturan tersebut dapat memengaruhi model bisnis periklanan mereka.
Jerman bukan negara pertama yang mengambil langkah terhadap kebijakan ATT. Sebelumnya, regulator di Prancis menjatuhkan denda sebesar €150 juta kepada Apple, sementara regulator Italia mengenakan denda senilai €98,6 juta terkait implementasi kerangka ATT.
Dengan keputusan terbaru dari regulator Jerman, Apple kini harus menyesuaikan mekanisme persetujuan data pada perangkat iPhone dan iPad agar tidak memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada aplikasi miliknya sendiri. Penyesuaian tersebut akan menjadi salah satu perkembangan penting dalam hubungan antara perlindungan privasi pengguna dan persaingan bisnis periklanan digital di kawasan Uni Eropa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling. Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam mengurus
Janice Tjen dan Katarzyna Piter terhenti di babak 32 besar Cincinnati Open 2026 setelah kalah dari pasangan China Zhang Shuai dan Jiang Xinyu.
Daftar harga motor listrik Agustus 2026 menunjukkan persaingan ketat. Polytron, ALVA, VinFast, hingga Honda menawarkan harga dan promo menarik.
Pada momentum kemerdekaan tersebut, Harda mengajak masyarakat sejenak melangkah mundur melintasi lorong waktu untuk mengingat detik-detik kemerdekaan.
Juergen Klopp resmi memulai tugas sebagai pelatih Timnas Jerman dan langsung menyiapkan langkah membangun kembali Die Mannschaft.
Sedikitnya tujuh warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gunungkidul bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan Indonesia ke-81.