Pengamat Ungkap Kelemahan 2G, Penyadapan Ilegal Bisa Terjadi

Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari Rabu, 04 November 2026 23:57 WIB
Pengamat Ungkap Kelemahan 2G, Penyadapan Ilegal Bisa Terjadi

Foto ilustrasi kuota internet. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kelemahan keamanan jaringan seluler generasi kedua atau 2G menjadi salah satu celah yang memungkinkan terjadinya penyadapan komunikasi. Namun, penghentian teknologi tersebut dinilai tidak otomatis mengakhiri praktik penyadapan ilegal karena penyalahgunaan sistem intersepsi dan kewenangan juga menjadi persoalan serius.

Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan jaringan 2G memiliki kelemahan keamanan bawaan, terutama pada mekanisme autentikasi yang belum menerapkan sistem timbal balik serta penggunaan algoritma enkripsi GSM generasi lama yang relatif lemah.

Kondisi tersebut memungkinkan penyadapan melalui perangkat pemancar palsu maupun serangan tertentu terhadap jaringan. Meski demikian, Heru mengingatkan bahwa kerentanan jaringan 2G harus dibedakan dari penyadapan menggunakan sistem lawful interception atau intersepsi yang dilakukan melalui mekanisme hukum, seperti Lawful Interception Management System (LIMS).

“Keduanya memiliki mekanisme berbeda. Jika benar terjadi penyalahgunaan LIMS, persoalannya juga menyangkut kewenangan dan pengawasan, bukan semata-mata kelemahan teknologi 2G,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Rabu (4/11/2026).

Keamanan Jaringan 4G dan 5G Tetap Memiliki Risiko

Heru menjelaskan tingkat kerentanan keamanan jaringan 2G lebih tinggi dibandingkan teknologi seluler generasi berikutnya. Pada jaringan 3G, 4G, dan 5G, mekanisme autentikasi serta perlindungan komunikasi telah mengalami sejumlah penguatan.

Teknologi 5G, misalnya, sudah menerapkan autentikasi timbal balik dan perlindungan identitas pelanggan yang lebih baik. Namun, perkembangan teknologi tersebut tidak berarti jaringan 4G dan 5G sepenuhnya terbebas dari risiko penyadapan.

Menurut Heru, potensi penyadapan masih dapat muncul melalui celah implementasi teknologi, infrastruktur, interkoneksi jaringan, hingga penyalahgunaan akses oleh pihak internal.

“Jadi, peningkatan generasi jaringan harus selalu disertai penguatan keamanan dan pengawasan,” kata Heru.

Operator Diminta Siapkan Penghentian Jaringan 2G

Berkaitan dengan persoalan keamanan tersebut, Heru menilai seluruh operator seluler perlu mulai mempersiapkan penghentian operasional jaringan 2G atau sunset 2G secara serius.

Dia berpendapat jaringan 2G sebenarnya sudah dapat dimatikan secara menyeluruh pada pertengahan 2027. Alasan masih adanya masyarakat dan perangkat yang bergantung pada teknologi tersebut dinilai tidak sepenuhnya bisa menjadi penghambat migrasi.

Heru menilai penggunaan smartphone telah meluas hingga wilayah perdesaan. Meski demikian, proses penghentian jaringan 2G tetap membutuhkan persiapan agar pelanggan tidak kehilangan akses komunikasi.

Operator seluler perlu menyiapkan migrasi pelanggan, memperluas cakupan jaringan 4G, serta memastikan layanan komunikasi tetap terjangkau. Pemerintah juga perlu mengawasi proses peralihan teknologi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selain migrasi jaringan, pengamanan teknologi yang lebih baru juga harus diperhatikan. Heru mengingatkan peningkatan kualitas jaringan tidak boleh mengabaikan pengawasan terhadap sistem intersepsi.

“Pengamanan jaringan 4G dan 5G, sistem intersepsi, pembatasan akses, audit, dan pengawasan independen tetap harus diperkuat agar penyadapan ilegal tidak berpindah ke teknologi yang lebih baru,” kata Heru.

Penghentian 2G Tidak Otomatis Mengakhiri Penyadapan

Heru menegaskan penghentian jaringan 2G bukan solusi tunggal untuk mengatasi persoalan penyadapan ilegal. Meskipun teknologi tersebut memiliki kelemahan keamanan lebih besar, praktik penyadapan juga dapat terjadi akibat penyalahgunaan sistem dan kewenangan.

Karena itu, penguatan keamanan jaringan 4G dan 5G tetap diperlukan. Pembenahan juga harus menyentuh tata kelola penggunaan sistem intersepsi agar tidak dimanfaatkan di luar ketentuan hukum.

“Jadi, yang harus kita benahi bukan hanya teknologinya, tetapi juga tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas,” kata Heru.

Dia menambahkan modernisasi jaringan seluler harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak privasi masyarakat. Kemajuan teknologi komunikasi tidak boleh justru membuka peluang bagi penyadapan tanpa dasar hukum.

“Jangan sampai kita berhasil membangun jaringan 5G, tetapi sistem pengawasannya masih memungkinkan seseorang disadap tanpa dasar hukum,” katanya.

Penyalahgunaan Kewenangan dalam Sistem LIMS Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Heru menilai persoalan mendasar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah mencuat bukan semata-mata mengenai penggunaan jaringan 2G atau teknologi seluler lainnya oleh sistem LIMS.

Hal yang lebih penting adalah memastikan pihak yang memiliki kewenangan mengoperasikan sistem tersebut serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaannya.

Menurut Heru, sistem secanggih apa pun tetap berpotensi disalahgunakan apabila kendali penuh berada di tangan satu orang. Risiko tersebut semakin besar jika orang yang sama dapat menentukan target penyadapan, mengaktifkan sistem, mengakses hasilnya, hingga menghapus jejak aktivitas.

Dia menegaskan sistem yang seharusnya mendukung penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen pengawasan tanpa batas.

Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, batas waktu, serta mekanisme audit independen. Dengan demikian, penggunaan teknologi intersepsi tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika benar terjadi penyalahgunaan, jangan hanya menangkap operator teknis. Harus diungkap siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang memanfaatkan hasil penyadapan. Kalau ada mastermind, harus diproses sesuai hukum,” ungkapnya.

Kasus Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri dan Dua Perwira Tinggi

Untuk diketahui, kasus dugaan penyadapan ilegal ini turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen), yakni Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Eko Hadi (EH), sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal sepanjang 2025–2026.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah pihak dari berbagai kalangan. Targetnya meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Pemasukan nomor-nomor tersebut juga disebut tidak disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.

Selain dugaan penggunaan sistem intersepsi tanpa prosedur tersebut, Mabes Polri mengonfirmasi penyidik menemukan adanya penghapusan data elektronik dalam perkara itu. Ketiga tersangka diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online