Advertisement
Perbankan Tawarkan Pembiayaan Khusus untuk Mobil Listrik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta semua pihak bekerja sama mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Guna menyukseskan program ini, perbankan diharapkan mendukung dalam hal pembiayaan.
“Presiden sudah menandatangani Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan. Dengan kebijakan ini diharapkan kendaraan listrik menjadi solusi untuk mengurangi konsumsi BBM, meningkatkan kualitas udara, serta peluang bagi Indonesia untuk menjadi basis produksi dan ekspor KBLBB,” ujar Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi Percepatan Program KBLBB, secara virtual, di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Advertisement
SEVP Commercial Banking PT Bank Mandiri Tbk. (Persero) Totok Priyambodo mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan salah satu agen pemegang merek untuk pembiayaan. “Kami ada pipeline untuk pengadaan 30 unit bus listrik di Jakarta sekitar Agustus dan September. Namun kami ingin tahu seberapa siap ya infrastruktur sarana pendukungnya, seperti charging station,” ujar Totok.
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero) Amam Sukri mengatakan khusus untuk pembiayaan konsumen langsung, pihaknya memiliki kebijakan akan disalurkan melalui BRI Finance.
“Perhatian yang paling utama lebih ke bagaimana meningkatkan persepsi dan minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik. Kami sudah memiliki produk pinjaman khusus untuk kendaraan listrik sejak tahun lalu, tetapi demand masyarakat masih belum seperti yang kami harapkan,” kata Amam.
Aturan Bus Listrik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku sedang menyiapkan aturan untuk bus listrik. Namun, lanjutnya, masih hati-hati dalam menyusun aturan ini karena konversi yang belum banyak. “Untuk sepeda motor sudah oke. Sudah banyak bengkel yang masuk kriteria servis motor listrik. Kami juga mendorong kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di semua kabupaten dan kota dalam peta jalan. Supaya bisa diikuti semua lembaga dan institusi, kalau bisa memiliki kekuatan hukum,” ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Firli Bahuri Tidak Ditahan, Penyidik Gabungan: Belum Diperlukan
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement