Advertisement
Cek Pajak Kendaraan via SMS

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Anda ingin mengecek pajak kendaraan Anda? Tenang, saat ini pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring. Caranya, Anda tinggal memaksimalkan layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS) yang dikembangkan Samsat.
Berikut daftar nomor serta format SMS cek pajak kendaraan :
Advertisement
1. DKI Jakarta
Anda cukup mengetikkan ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi). Kemudian, kirim ke nomor 1717.
2. Jawa Barat dan Banten
Anda tinggal mengeatik SMS dengan format : esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.
3. Jawa Tengah
Kirimkan SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Lalu, kirimkan ke nomor 9600.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Lalu kirimkan ke nomor 9600.
5. Jawa Timur
Ketik SMS format: JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Kirim ke nomor 7070.
6. Bali
Ketaik BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Kirimkan ke nomor 8893.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
Advertisement