Advertisement
Cek Pajak Kendaraan via SMS

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Anda ingin mengecek pajak kendaraan Anda? Tenang, saat ini pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring. Caranya, Anda tinggal memaksimalkan layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS) yang dikembangkan Samsat.
Berikut daftar nomor serta format SMS cek pajak kendaraan :
Advertisement
1. DKI Jakarta
Anda cukup mengetikkan ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi). Kemudian, kirim ke nomor 1717.
2. Jawa Barat dan Banten
Anda tinggal mengeatik SMS dengan format : esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.
3. Jawa Tengah
Kirimkan SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Lalu, kirimkan ke nomor 9600.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Lalu kirimkan ke nomor 9600.
5. Jawa Timur
Ketik SMS format: JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Kirim ke nomor 7070.
6. Bali
Ketaik BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Kirimkan ke nomor 8893.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Bantu Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Dispar DIY Siapkan Ini untuk Sambut Wisatawan Selama Libur Nataru
- Prabowo-Gibran Peroleh Amunisi Dukungan dari Relawan RKB DIY
- Caleg Bagi-Bagi Doorprize dan Sembako, Ini yang Dilakukan Bawaslu Jogja
- Warga Mantrijeron Panen Satu Ton Kompos dari Biopori Jumbo
- Dinilai Rawan, Bawaslu DIY Awasi Ketat Distribusi Surat Suara
Advertisement
Advertisement