Veda Ega Start ke-19 di Moto3 Austria, Brian Uriarte Rebut Pole Position
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 dan akan start dari posisi ke-19 Moto3 Austria 2026. Brian Uriarte merebut pole position dari David Almansa.
Ilustrasi smartphone/Ist
Harianjogja.com, JOGJA — Instagram memiliki banyak sekali fitur yang memudahkan para penggunanya. Salah satunya adalah data download. Sayang, keberadaan fitur ini tidak terlalu familier dengan para pengguna instagram. Alhasil, banyak pengguna instagram yang mengalami kebingungan saat hendak mendownload foto, video dan stories di Instagram.
Berikut cara mudah mendownload foto, video dan stories di Instagram :
1. Buka aplikasi Instagram. Buka profil pengguna. Temukan ikon tiga garis horizontal di bagian kanan atas untuk menuju Setting.
2. Masuk ke Setting, lalu gulir ke bawah, temukan Data Download. Setelah itu masukkan email pengguna yang akan menerima foto di dalam akun Instagram.
3. Apabila telah memasukkan email, ketik ulang password akun Instagram, kemudian Instagram akan mulai memproses.
4. Setelah itu pengguna bisa menanti hingga mendapat email yang masuk untuk mengunduh foto, video, stories, dan lain-lain milik akun Instagram pengguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 dan akan start dari posisi ke-19 Moto3 Austria 2026. Brian Uriarte merebut pole position dari David Almansa.
PSEL Bogor Raya menargetkan listrik 20 MW–30 MW dari 1.500 ton sampah per hari, sekaligus menangani timbunan lama TPAS Galuga.
Pemerintah menargetkan kontrak Giant Sea Wall Pantura sepanjang 575 km mulai dibagi pada awal 2027 untuk melindungi pesisir Jawa.
Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga Agustus 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE.
Bandara Ahmad Yani Semarang memanfaatkan PLTS 100 kWp. Selama Januari-Juni, panel surya menghasilkan 63.800 kWh untuk kebutuhan listrik.
Batu sengaja diletakkan di rel Tulungagung hingga mengganggu dua perjalanan kereta. KAI mengingatkan ancaman pidana maksimal 15 tahun.