Advertisement

Mulai 30 Juni 2023, Aplikasi Tinder Tak Lagi Ada di Rusia

Kathleen Dewitri
Rabu, 03 Mei 2023 - 08:27 WIB
Jumali
Mulai 30 Juni 2023, Aplikasi Tinder Tak Lagi Ada di Rusia Ilustrasi Tinder - Freepik\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Induk aplikasi kencan Tinder, Match Group, mengatakan akan menarik aplikasinya tersebut dari Rusia pada 30 Juni 2023 mendatang.

BACA JUGA: Tinder Luncurkan Fitur Pendeteksi Bahasa yang Tidak Pantas

Advertisement

Hal tersebut dikarenakan adanya keinginan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM). Tinder menjadi salah satunya dari banyak perusahaan Barat yang pergi sejak Rusia mengirim pasukan ke Ukraina tahun lalu.

"Kami berkomitmen untuk melindungi HAM," kata Match dalam laporan dampak tahunan yang diterbitkan pada Senin (1/5/2023).

Tidak sedikit penyedia layanan digital dengan sedikit staf di Rusia seperti perusahaan film Netflix dan Perusahaan Audio Spotify yang menarik diri dari Rusia kampanye militer pada Februari 2022.

Match telah mengatakan secara terbuka mengenai operasi perusahaannya di Rusia, tetapi menandai dampak negatifnya pada bisnis di Eropa pada Maret 2022.

Friends Fiduciary Corp selaku pemegang saham Match mengatakan bahwa Match telah memberi contoh bagi orang lain untuk mengikuti keputusan sehubungan dengan risiko hak asasi manusia yang dialami oleh rakyat Ukraina.

Dilansir dari Reuters pada Selasa (2/5/2023), Badan kepolisian Eropa Europol mengatakan pada bulan September bahwa aplikasi penyedia kencan termasuk di antara platform online yang disalahgunakan oleh individu untuk tujuan perdagangan manusia.

Direktur eksekutif di Friends Fiduciary Jeff Perkins menegaskan bahwa bisnis yang dijalani dengan dasar yang meyakinkan dan dapat dipercaya itu penting, sehingga meninggalkan Rusia menjadi sebuah pilihan yang tepat.

"Tidak baik jika merek terpercaya terus beroperasi di negara di mana kepala negaranya telah didakwa oleh Pengadilan Kriminal Internasional," ujar Perkins.

International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin pada 17 Maret dengan tuduhan melakukan kejahatan perang dengan cara mendeportasi ratusan anak dengan ilegal dari Ukraina.

Menanggapi kabar tersebut, Moskow membantah tuntutan kejahatan tersebut dan mengatakan bahwa putusan yang dibuat ICC tidak memengaruhi Rusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini

News
| Sabtu, 27 April 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement