Telkomsel Akui Jaringan Internet Starlink Mampu Jangkau Wilayah 3T di Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengakui internet berbasis satelit seperti Starlink sangat optimal untuk menjangkau wilayah pelosok yang sulit dijangkau infrastruktur telekomunikasi kabel serat optik atau fiber optic. Kendati demikian, Telkomsel berharap pemerintah tetap memberikan kesetaraan dalam pemberlakukan kewajiban.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Saki H. Bramono menuturkan bahwa dari sisi teknologi, Telkomsel memahami sistem komunikasi satelit, seperti yang digunakan oleh Starlink, berbeda dengan teknologi fiber optic maupun seluler.
Advertisement
“Internet berbasis satelit sangat optimal untuk menjangkau wilayah pelosok yang secara geografis sulit dijangkau oleh infrastruktur telekomunikasi kabel serat optik,” kata Saki, Jumat (17/5/2024). Saki menambahkan bahwa jangkauan itu termasuk pengguna di wilayah 3T, yakni Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal, atau perusahaan maupun perorangan yang beroperasi di tengah laut lepas.
Baca Juga
Starlink Elon Musk Akan Resmi Diluncurkan di Indonesia 2 Pekan Lagi
Starlink Masuk Indonesia, Ini yang Dikhawatirkan APJII
Mengenal Starlink yang Bakal Masuk Indonesia Tahun Depan
Kendati demikian, Saki menyampaikan Telkomsel juga terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan dengan mengadopsi teknologi terdepan, termasuk di daerah-daerah khusus yang sulit dijangkau. Lebih lanjut, Telkomsel memandang bahwa dalam industri telekomunikasi yang dinamis, persaingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Untuk itu, perusahaan berharap pemerintah dapat memberikan kesetaraan dalam pemberlakuan pemenuhan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia kepada Starlink. Menurut Telkomsel, hal ini penting untuk menciptakan equal playing field yang adil.
“Kesetaraan ini mencakup berbagai aspek mulai dari kewajiban pendirian badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, penerapan kebijakan perpajakan, kewajiban pembayaran PNBP, dan pemenuhan standar kualitas layanan [QoS],” ujarnya.
Kemudian, cakupan lainnya seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga aspek-aspek penting lainnya seperti potensi interferensi, perlindungan dan keamanan data, serta kedaulatan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
Advertisement
Advertisement