Advertisement
Kejar Target Penetrasi Internet hingga 86 Persen, Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi Fleksibel
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah disarankan untuk menghadirkan regulasi yang lebih fleksibel guna mendorong penetrasi internet di Tanah Air. Target peningkatan penetrasi hingga 800 basis points (bps) pada 2030 merupakan hal yang dapat dicapai dengan dukungan kebijakan.
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan peluang pemerintah untuk mengejar target penetrasi internet 86% cukup terbuka, jika dilakukan dengan kebijakan berbasis data, dan dengan pendekatan yang menyeluruh.
Advertisement
BACA JUGA : Life Media Hadirkan Digital Space di Manunggal Fair Kulon Progo Expo 2024
Pemerintah perlu menggandeng seluruh pemangku kepentingan agar target besar penetrasi internet dapat tercapai. Dari sisi regulasi, kata Sigit, pemerintah juga harus mampu menghadirkan kebijakan yang fleksibel serta mengeluarkan kebijakan yang inovatif untuk mempermudah pemerataan jaringan internet.
“Tantangannya adalah perlu proporsi yang sesuai terkait perhatian terhadap inklusi digital, potensi digital dan seterusnya. Kemudian tantangan lainnya, melakukan terobosan kebijakan dan regulasi terkait digital,” kata Sigit dilansir JIBI/Bisnis, Selasa (1/10/2024).
Selama 10 tahun atau periode 2014-2024, pemerintah berhasil meningkatkan penetrasi internet dari 38% menjadi 78%. Pekerjaan ini belum selesai. Pemerintah kembali ingin meningkatkan penetrasi internet menjadi 86% pada 2030. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy juga menaruh perhatian pada regulasi. menurutnya, selain fleksibel, regulasi juga harus terintegrasi.
Dia mengatakan perizinan penggelaran jaringan serat optik yang rumit dan mahal jadi tantangan perusahaan swasta dalam memperluas penetrasi internet. Infrastruktur internet dianggap sebagai sesuatu yang mahal sehingga pemerintah daerah menarik retribusi kepada para pelaku yang kemudian berdampak pada ketidakmampuan pelaku usaha untuk menggelar lagi infrastruktur internet kembali.
“Masih terjadi tumpang tindih regulasi pusat dan daerah terhadap objek fiber optik menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda,” kata Jerry kepada Bisnis, Senin (30/9/2024).
BACA JUGA : Bangun Jaringan Internet Merata, Bupati Halim Tergetkan Pusat Industri Digital di Bantul
Jerry mengatakan proses perizinan yang belum ter-simplifikasi dari pusat hingga daerah serta adanya perizinan baik dari dinas pekerjaan umum nasional, provinsi hingga kabupaten/kota juga membuat biaya dan waktu penggelaran menjadi lebih mahal serta lama, sehingga pelaku usaha kehilang potensi pasar mereka.
“Hal tersebut sangat berpengaruh dalam proses konektivitas dengan cepat dalam penggelaran serat optik di Indonesia,” kata Jerry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Bus Damri dari Bandara YIA ke Jogja, Parangtritis Bantul, dan Baron Gunungkidul
- Hujan Lebat Bongkahan Batu Berdiameter 2 Meter Menimpa Atap Rumah Warga di Gunungkidul
- UNISA Mulai Uji Coba Makan Bergizi ke Siswa TK Aisyiyah dan SD Muhammadiyah
- Anggota DPRD DIY Agus Sumaryanto Meninggal Dunia
- Triwulan Pertama 2025, Akses Jalan Masuk TPST Dingkikan Bantul Ditargetkan Sudah Siap
Advertisement
Advertisement