Advertisement

Gara-Gara Hal Ini, Apple Didenda Rp2 Miliar oleh Pengadilan di Rusia

Jumali
Selasa, 20 Mei 2025 - 20:27 WIB
Jumali
Gara-Gara Hal Ini, Apple Didenda Rp2 Miliar oleh Pengadilan di Rusia Logo Apple - ist - apple inc

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Rusia mendenda Apple sebesar Rp2 miliar berkaitan dengan pelanggaran aturan di Rusia tentang propaganda LGBT dan penyebaran konten daring ilegal.

Reuters, Selasa (20/5/2025) mengungkapkan, Pengadilan Tagansky di Moskow menyatakan Apple Distribution International Ltd bersalah atas tiga pelanggaran administratif terkait propaganda LGBT. Pengadilan telah memerintahkan Apple membayar denda sebesar Rp2 miliar.

Advertisement

BACA JUGA: Cerita Apple Hadapi Gugatan Apple Store

Perwakilan Apple di pengadilan telah meminta agar sidang ditutup untuk umum, lapor kantor berita Mediazona, yang berarti bahwa akar dari setiap perselisihan tidak diketahui.

Rusia selama ini memang tegas terkait gerakan LGBT internasional. Sebelum Apple, pengadilan di Rusia juga telah telah mengeluarkan denda atas pelanggaran undang-undang "propaganda LGBT", termasuk kepada distributor dan eksekutif film daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pelajar SMA Tewas dengan Luka Lebam Seusai Latihan Pencak Silat di Balai Desa Josari Ponorogo

News
| Rabu, 21 Mei 2025, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement