Advertisement
Gara-Gara Hal Ini, Apple Didenda Rp2 Miliar oleh Pengadilan di Rusia

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Rusia mendenda Apple sebesar Rp2 miliar berkaitan dengan pelanggaran aturan di Rusia tentang propaganda LGBT dan penyebaran konten daring ilegal.
Reuters, Selasa (20/5/2025) mengungkapkan, Pengadilan Tagansky di Moskow menyatakan Apple Distribution International Ltd bersalah atas tiga pelanggaran administratif terkait propaganda LGBT. Pengadilan telah memerintahkan Apple membayar denda sebesar Rp2 miliar.
Advertisement
BACA JUGA: Cerita Apple Hadapi Gugatan Apple Store
Perwakilan Apple di pengadilan telah meminta agar sidang ditutup untuk umum, lapor kantor berita Mediazona, yang berarti bahwa akar dari setiap perselisihan tidak diketahui.
Rusia selama ini memang tegas terkait gerakan LGBT internasional. Sebelum Apple, pengadilan di Rusia juga telah telah mengeluarkan denda atas pelanggaran undang-undang "propaganda LGBT", termasuk kepada distributor dan eksekutif film daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Porseni VI Patria 2025 Akan Digelar di GOR Amongrogo
- Bandara YIA Gelar Penanganan Keadaan Darurat, Penumpang Diminta Tidak Panik
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 17 Juni 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 17 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari
- Jadwal Kereta Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Selasa 17 Juni 2025
Advertisement
Advertisement