Advertisement
Gara-Gara Hal Ini, Apple Didenda Rp2 Miliar oleh Pengadilan di Rusia

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Rusia mendenda Apple sebesar Rp2 miliar berkaitan dengan pelanggaran aturan di Rusia tentang propaganda LGBT dan penyebaran konten daring ilegal.
Reuters, Selasa (20/5/2025) mengungkapkan, Pengadilan Tagansky di Moskow menyatakan Apple Distribution International Ltd bersalah atas tiga pelanggaran administratif terkait propaganda LGBT. Pengadilan telah memerintahkan Apple membayar denda sebesar Rp2 miliar.
Advertisement
BACA JUGA: Cerita Apple Hadapi Gugatan Apple Store
Perwakilan Apple di pengadilan telah meminta agar sidang ditutup untuk umum, lapor kantor berita Mediazona, yang berarti bahwa akar dari setiap perselisihan tidak diketahui.
Rusia selama ini memang tegas terkait gerakan LGBT internasional. Sebelum Apple, pengadilan di Rusia juga telah telah mengeluarkan denda atas pelanggaran undang-undang "propaganda LGBT", termasuk kepada distributor dan eksekutif film daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Target Pembangunan 43 Jembatan Gantung PU Selesai Akhir Tahun 2025
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kawasan Sungai Code Jadi Sasaran Gerakan Bantul Bersih Sampah 2025
- Gudang Furniture di Pendowoharjo Terbakar, Kerugian Rp100 Juta
- Bupati Bantul Kukuhkan Komite dan Forum Kreatif Menuju UCCN
- Warga Giwangan Protes Minim Sosialisasi Renovasi Terminal
- Pemkot Jogja Tambah Pengelolaan Sampah Organik di Ruang Terbuka Hijau
Advertisement
Advertisement