Advertisement
Gara-Gara Hal Ini, Apple Didenda Rp2 Miliar oleh Pengadilan di Rusia

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Rusia mendenda Apple sebesar Rp2 miliar berkaitan dengan pelanggaran aturan di Rusia tentang propaganda LGBT dan penyebaran konten daring ilegal.
Reuters, Selasa (20/5/2025) mengungkapkan, Pengadilan Tagansky di Moskow menyatakan Apple Distribution International Ltd bersalah atas tiga pelanggaran administratif terkait propaganda LGBT. Pengadilan telah memerintahkan Apple membayar denda sebesar Rp2 miliar.
Advertisement
BACA JUGA: Cerita Apple Hadapi Gugatan Apple Store
Perwakilan Apple di pengadilan telah meminta agar sidang ditutup untuk umum, lapor kantor berita Mediazona, yang berarti bahwa akar dari setiap perselisihan tidak diketahui.
Rusia selama ini memang tegas terkait gerakan LGBT internasional. Sebelum Apple, pengadilan di Rusia juga telah telah mengeluarkan denda atas pelanggaran undang-undang "propaganda LGBT", termasuk kepada distributor dan eksekutif film daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pelajar SMA Tewas dengan Luka Lebam Seusai Latihan Pencak Silat di Balai Desa Josari Ponorogo
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Penegakan Hukum, Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Vape Ilegal Dibakar
- Pro Kontra Vaksin TBC Bill Gates Mulai Diuji Klinis, Begini Kata Ahli Epidemiologi UGM
- TBY Memfasilitasi Karya Pelaku Seni Melalui Ruang Pojok Kreatif
- Bank Sampah Drupadi Kota Jogja Musnahkan Residu dengan Insenerator
- HUT Harian Jogja, Tujuh Belas Makin Nge-Gas
Advertisement