Advertisement
Gara-Gara Hal Ini, Apple Didenda Rp2 Miliar oleh Pengadilan di Rusia
Logo Apple - ist - apple inc
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Rusia mendenda Apple sebesar Rp2 miliar berkaitan dengan pelanggaran aturan di Rusia tentang propaganda LGBT dan penyebaran konten daring ilegal.
Reuters, Selasa (20/5/2025) mengungkapkan, Pengadilan Tagansky di Moskow menyatakan Apple Distribution International Ltd bersalah atas tiga pelanggaran administratif terkait propaganda LGBT. Pengadilan telah memerintahkan Apple membayar denda sebesar Rp2 miliar.
Advertisement
BACA JUGA: Cerita Apple Hadapi Gugatan Apple Store
Perwakilan Apple di pengadilan telah meminta agar sidang ditutup untuk umum, lapor kantor berita Mediazona, yang berarti bahwa akar dari setiap perselisihan tidak diketahui.
Rusia selama ini memang tegas terkait gerakan LGBT internasional. Sebelum Apple, pengadilan di Rusia juga telah telah mengeluarkan denda atas pelanggaran undang-undang "propaganda LGBT", termasuk kepada distributor dan eksekutif film daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mojtaba Khamenei Langsung Perintahkan Serangan Rudal ke Israel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Gunungkidul Catat 13 Kasus Leptospirosis, Tiga Orang Meninggal
- Volume Sampah Gunungketur Turun Drastis Selama Ramadan
- Dishub Kulonprogo Perketat Ramp Check Bus Jelang Mudik Lebaran
- DKP Bantul Perbanyak Papan Larangan Setrum Ikan di Perairan
- Polres Gunungkidul Siagakan Enam Pos Pengamanan Mudik Lebaran
Advertisement
Advertisement







