Advertisement

Remaja Australia Gugat Pemerintah Atas Larangan Media Sosial

Jumali
Rabu, 03 Desember 2025 - 20:27 WIB
Jumali
Remaja Australia Gugat Pemerintah Atas Larangan Media Sosial Foto ilustrasi anak bermain ponsel. - Foto dibuat oleh AI - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang remaja 15 tahun di Australia, Noah Jones menggugat pemerintah atas rencana larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang akan mulai berlaku 10 Desember 2025.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Menteri Komunikasi Anika Wells dan Komisioner Keamanan Elektronik Julie Inman Grant.

Advertisement

Kebijakan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun diberlakukan dengan alasan melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan predator daring. Namun, Jones menilai aturan tersebut justru kontraproduktif.

"Kita harus menghentikan hal-hal buruk di media sosial. Saat anak-anak melakukan sesuatu secara diam-diam, itu justru sangat berbahaya," ujar Jones, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (3/12/2025).

Jones mengkritik bahwa larangan ini berpotensi mengisolasi remaja, mendorong perilaku berisiko, dan menciptakan kesenjangan sosial antara mereka yang mematuhi aturan dan yang menghindarinya. Ia sendiri menyatakan akan berupaya menghindari pembatasan tersebut, begitu pula dengan banyak teman sebayanya.

Bagi Jones, media sosial memainkan peran penting dalam kehidupan sosialnya. Platform seperti Snapchat dinilainya sebagai sarana penting untuk tetap terhubung dan berbagi ide dengan teman-teman. "Hampir semua teman sekelas saya menggunakan Snapchat; itu cara kami terhubung," tuturnya.

Ia juga berpendapat bahwa pengaturan penggunaan media sosial seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua, bukan wewenang pemerintah. Dalam gugatannya, yang juga diajukan bersama seorang siswa 15 tahun lainnya, aturan ini disebut sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional. Mereka mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada tindakan terarah untuk menangani masalah perundungan (bullying) dan predator di internet, alih-alih menerapkan pelarangan menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Menteri Komunikasi dan Komisioner Keamanan Elektronik belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemerintah Sebut Mampu Tangani Banjir Sumatera Tanpa Bantuan Asing

Pemerintah Sebut Mampu Tangani Banjir Sumatera Tanpa Bantuan Asing

News
| Rabu, 03 Desember 2025, 18:17 WIB

Advertisement

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement