Advertisement
Remaja Australia Gugat Pemerintah Atas Larangan Media Sosial
Foto ilustrasi anak bermain ponsel. - Foto dibuat oleh AI - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang remaja 15 tahun di Australia, Noah Jones menggugat pemerintah atas rencana larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang akan mulai berlaku 10 Desember 2025.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Menteri Komunikasi Anika Wells dan Komisioner Keamanan Elektronik Julie Inman Grant.
Advertisement
Kebijakan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun diberlakukan dengan alasan melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan predator daring. Namun, Jones menilai aturan tersebut justru kontraproduktif.
"Kita harus menghentikan hal-hal buruk di media sosial. Saat anak-anak melakukan sesuatu secara diam-diam, itu justru sangat berbahaya," ujar Jones, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (3/12/2025).
BACA JUGA
Jones mengkritik bahwa larangan ini berpotensi mengisolasi remaja, mendorong perilaku berisiko, dan menciptakan kesenjangan sosial antara mereka yang mematuhi aturan dan yang menghindarinya. Ia sendiri menyatakan akan berupaya menghindari pembatasan tersebut, begitu pula dengan banyak teman sebayanya.
Bagi Jones, media sosial memainkan peran penting dalam kehidupan sosialnya. Platform seperti Snapchat dinilainya sebagai sarana penting untuk tetap terhubung dan berbagi ide dengan teman-teman. "Hampir semua teman sekelas saya menggunakan Snapchat; itu cara kami terhubung," tuturnya.
Ia juga berpendapat bahwa pengaturan penggunaan media sosial seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua, bukan wewenang pemerintah. Dalam gugatannya, yang juga diajukan bersama seorang siswa 15 tahun lainnya, aturan ini disebut sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional. Mereka mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada tindakan terarah untuk menangani masalah perundungan (bullying) dan predator di internet, alih-alih menerapkan pelarangan menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Menteri Komunikasi dan Komisioner Keamanan Elektronik belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Sebut Mampu Tangani Banjir Sumatera Tanpa Bantuan Asing
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



