Advertisement
UU AI Korea Selatan Berlaku, Pelanggaran Bisa Didenda hingga 7 Persen
Ilustrasi Artificial Intelligence / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Korea Selatan resmi mengesahkan Undang-Undang Dasar Kecerdasan Buatan (AI) untuk memperketat keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengembangan teknologi AI. Regulasi AI Korea Selatan ini menempatkan pengawasan manusia sebagai syarat wajib bagi sistem AI berdampak tinggi, terutama di sektor vital seperti keselamatan nuklir, air minum, transportasi, kesehatan, dan keuangan, agar keputusan krusial tidak sepenuhnya diserahkan pada algoritma.
Berdasarkan laporan Reuters, aturan tersebut menegaskan bahwa AI berisiko tinggi harus berada di bawah kontrol manusia yang memadai. Tujuannya, memitigasi risiko yang berpotensi berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemanfaatan AI di ruang-ruang kritis.
Advertisement
Salah satu ketentuan kunci adalah kewajiban transparansi. Pengembang dan penyedia layanan diwajibkan memberi notifikasi kepada pengguna jika produk atau layanannya menggunakan AI generatif atau AI berdampak tinggi. Seusai aturan berlaku, setiap konten atau informasi hasil AI harus dilabeli secara jelas, sehingga publik dapat membedakan konten faktual dengan hasil rekayasa digital.
Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah menyiapkan sanksi finansial tegas. Perusahaan yang tidak melabeli konten AI generatif terancam denda 30 juta Won. Sementara pelanggaran penggunaan AI berisiko tinggi tanpa pengawasan dapat dikenai denda 1–7 persen dari omzet global perusahaan. Besaran sanksi ini menegaskan keseriusan Seoul dalam mengendalikan penyalahgunaan AI.
BACA JUGA
Meski demikian, kritik datang dari pelaku industri, termasuk Aliansi Startup Korea Selatan. Mereka menilai bahasa hukum dalam undang-undang ini masih ambigu, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan membuat perusahaan terlalu defensif sehingga inovasi melambat. Kekhawatiran lain adalah daya saing global yang bisa tertekan akibat beban kepatuhan.
Di tingkat regional, regulasi AI di Asia juga menguat dengan fokus berbeda. China menitikberatkan perlindungan psikologis pengguna, mewajibkan sistem AI mendeteksi kecanduan emosional dan melakukan intervensi. Indonesia menempuh jalur Etika AI dan peta jalan (roadmap); Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyatakan penyusunan kerangka regulasi telah mencapai 90 persen dan ditargetkan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal 2026, seusai finalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




