Advertisement

AHM Catat Penjualan Motor Stabil Selama Januari-Februari 2025

Newswire
Jum'at, 07 Maret 2025 - 09:17 WIB
Ujang Hasanudin
AHM Catat Penjualan Motor Stabil Selama Januari-Februari 2025 All New Honda BeAT series terbaru dipamerkan di Atrium Jogja City Mall (JCM), Sabtu (13/7 - 2024). / Harian Jogja / Anisatul Ummah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Astra Honda Motor (AHM) mencatat angka penjualan motor selama dua bulan pertama tahun 2025 relatif stabil

Wakil Presiden Direktur Eksekutif AHM Thomas Wijaya menyampaikan bahwa angka penjualan sepeda motor perusahaan selama Januari-Februari 2025 berkisar 850.000 hingga 860.000 unit.

Advertisement

"Selama dua bulan ini relatif stabil dibandingkan dengan dua bulan tahun lalu, kurang lebih kita 850.000 sampai 860.000 unit selama dua bulan untuk AHM," katanya di Jakarta pada Kamis (6/3) malam.

Perusahaan berharap angka penjualan sepeda motornya bisa ditingkatkan selama libur Lebaran tahun ini.

AHM mengapresiasi langkah pemerintah menunda pemberlakuan opsen pajak hingga kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk sepeda motor.

Thomas mengemukakan, kalau pemerintah menerapkan kebijakan itu maka harga sepeda motor AHM bisa naik Rp400 ribu hingga Rp1 jutaan per unit. Penerapan kebijakan tersebut juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

"Jadi di kuartal kesatu ini PPN 12 persen dan pajak opsen itu kita alhamdulillah tidak berlaku bagi konsumen sepeda motor," kata Thomas.

"Jadi, ini salah satu juga yang sangat membantu, dengan adanya insentif atau subsidi opsen dari masing-masing pemerintah daerah, bahkan tidak ada penaikan pajak atau STNK," ia menambahkan.

BACA JUGA: Mobil China Laris Manis, Catat Ribuan Pesanan dalam IIMS 2025

AHM berharap pemerintah melanjutkan penerapan kebijakan insentif maupun subsidi hingga akhir tahun agar daya beli masyarakat bisa tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi.

Industri otomotif tahun ini menghadapi tantangan, antara lain karena rencana pemberlakuan opsen pajak, pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan perhitungan persentase tertentu dari pajak yang sudah ada.

Pemerintah daerah saat ini memberikan relaksasi dalam penerapan kebijakan tersebut, tetapi sifatnya sementara.

Ketentuan mengenai pajak opsen pajak tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kebijakan opsen pajak meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Menurut Kementerian Perindustrian, ada 25 provinsi yang sudah menunda pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB, yang semula ditetapkan berlaku awal tahun 2025, selama tiga bulan hingga 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Selama 12 Jam oleh Penyidik Kejagung

News
| Jum'at, 21 Maret 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun

Wisata
| Rabu, 19 Maret 2025, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement